CPNS Kejaksaan RI 2023 Dibuka, Simak Syarat Formasi Pengelola Penanganan Perkara
Kejaksaan RI membuka kesempatan CPNS bagi lulusan S1 dan SMA, berikut syarat formasi pengelola penanganan perkara |
Kejaksaan Republik Indonesia tahun ini telah membuka penerimaan CPNS sebanyak 7.846 orang dari seluruh Indonesia. Sebelumnya CPNS juga telah digelar tahun 2021, selang dua tahun kemudian akhirnya Kejaksaan RI membuka kesempatan lagi bagi putra-putri terbaik Indonesia.
Adapun formasi yang dibutuhkan adalah 4 jenis formasi yang masing-masing memilik jumlah kebutuhan berbeda, diantaranya sebagai berikut:
- Jaksa, sebanyak 2.000 orang, dengan kualifikasi pendidikan S1 Hukum / Ilmu Hukum
- Pengelola Penanganan Perkara, sebanyak 2.142 orang dengan kualifikasi pendidikan SMA
- Petugas Barang Bukti, sebanyak 1.146 orang, pendidikan minimal D-3
- Penjaga Tahanan, sebanyak 2.258 orang, pendidikan SMA
- Usia 18 - 35 tahun.
- Tidak buta warna, bertato, bertindik, cacat fisik atau mental.
- Surat Lamaran yang ditulis tangan dengan pena warna hitam, dibubuhi materai bertandatangan. Format lamaran nantinya dapat diunduh pada laman Biropeg Kejaksaan.
- KTP atau surat keterangan perekaman identitas dari kantor kecamatan sesuai domisili.
- Pas foto mengenakan kemeja putih, background merah.
- Surat keterangan standar BMI dari Rumah Sakit yang berwenang, tinggi pada putra minimal 160 dan putri 155.
- Surat pernyataan, terdapat 2 macam yang dapat diunduh pada laman Biropeg Kejaksaan.
- Ijasah
- Daftar nilai SKHUN
- SKCK
- Surat Keterangan Bebas Narkobo dari instansi yang berwenang.
- Sertifikas Komputer / MS. Office
saya menerima komentar Anda dalam bentuk yang mudah dibaca, mudah dipahami dan yang pasti sopan.
Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk berkomentar di blog saya. Komentar dapat diketik pada kolon dibawah ini: